Pesisir selatan-Diduga Menggunakan matrial Ilegal, dan kontraktor tak jelas pengerjaan pemasangan pengaman tebing sungai Lakitan menuai pertanyaan masyarakat, pokir anggota Dewan Provinsi ini seharusnya digunakan tepat sasaran dan bisa bermamfaat bagi orang banyak, tetapi malah meresahkan dan bikin kotor jalan. Pekerjaan yang Berlokasi di Nagari Lakitan ketika di amati langsung oleh media ini terkesan dikerjakan asal jadi.
Proyek diawasi Langsung oleh PSDA provinsi Sumbar, yang dikerjakan oleh pihak Ketiga yang tak jelas dan tak ada keterangan dipapan anggaran perusahaan mana yang mengerjakannya. nilai kontrak yang tertera Rp.1.63.886.891.Dana bersumber dari APBD provinsi sumatera barat tahun anggaran 2024
Saat dikonfirmasi Pada Eeng kabid sungai PSDA Sumbar melalui via telpon mengatakan bahwa penyedia material jhoni Ashar dan berizin. Tampa menjelaskan perusahaan mana yang mengerjakan. Jhoni Ashar sebagai pejual batu berizin ketiak di hubungi Via wa mengambil sikap bungkam dan tak ada jawaban sama sekali.
Zulhakim dari LSM LP-KPK Komda Sumbar ketika turun kelokasi senin 15/7/2024 mengatakan pada media ini. Kami turun langsung kelapangan, kami lihat tak ada aktifitas dilokasi, yang terlihat hanya alat berat dan tumpukan batu yang selesai dipasang dalam keadaan pasangan asal jadi.
Menurut Zulhakim Sudah seharusnya pihak PSDA Melihat langsung pekerjaan asal jadi ini, kapan perlu jangan di PHO dulu sebelum pekerjaan sesuai SOP yang telah ditentukan. Kami sebagai LSM Juga bingung perusahaan mana yang mengerjakan pekerjaan ini, siapa yang bertanggung jawab kalau pekerjaan ini bermasalah.
Matrial yang digunakan sudah seharusnya material yang bersumber dari Perusahaan galian C Yang berizin bukan di beli dari penambang ileģal, karena ini pekerjaan pemerintah yang dananya bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan, UU nomor 4 tahun 2009 dalam pasal 161 apabila ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambang ilegal maka proyek tersebut perlu di berhentikan untuk sementara waktu oleh penegak hukum.
Setelah berita ini ditayangkan kepada pihak PSDA Sumatera Barat untuk terjun langsung kelojasi memastikan pekerjaan mereka yang dapat proyek tak asal jadi. (***)